Profil & Rekam Jejak

Naufal Kevyn

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) dengan fokus minat pada Hukum Kepailitan & Bisnis, Hukum Perdata, Lingkungan Hidup, serta Hukum Kekayaan Intelektual.

Pengalaman & Rekam Jejak Berdasarkan Bidang Hukum

Rincian penanganan perkara peradilan semu tingkat nasional, penyusunan berkas persidangan, serta penelitian hukum substantif.

Hukum Kepailitan & Bisnis Hukum Kekayaan Intelektual (HKI)

Sengketa Kepailitan Perusahaan Perkapalan Internasional & Sengketa Hak Cipta Program Komputer

National Moot Court Competition (NMCC) Prof. Pringgodigdo X (Pringgo 10) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Pada kompetisi tersebut delegasi diharuskan menyelesaikan sebuah kasus posisi dan membuat seluruh berkas dari perkara tersebut baik dari para pihak seperti pemohon/penggugat, termohon/tergugat, hakim, serta menampilkan simulasi persidangan perkara tersebut di hadapan juri praktisi, akademisi, dan hakim.

  • Babak Penyisihan (Pihak Pemohon & Kurator/Pengurus): Saya adalah salah satu orang yang diberikan tanggung jawab untuk memegang pihak pemohon dari perumusan dalil hingga legalitas permohonan itu sendiri. Selain itu saya juga sebagai salah satu orang yang diberikan tanggung jawab untuk memerankan kurator/pengurus pada rapat kreditur yang mana memiliki aturan yang cukup ketat dari urutan agenda rapat, tata letak ruang rapat, hingga apa saja yang harus disampaikan, karena peran kurator/pengurus di rapat kreditur itu sebagai figur sentral berjalannya rapat kreditur tersebut.
  • Babak Final (Pihak Tergugat): Saya diberikan tanggung jawab untuk memegang pihak tergugat dengan menyusun seluruh draf berkas persidangan dari awal hingga akhir, mulai dari surat kuasa khusus, jawaban, duplik, daftar alat bukti, hingga kesimpulan.
  • Babak Penyisihan — Sengketa Utang Piutang Perusahaan Perkapalan Internasional:
    • Penentuan Para Pihak: Di dalam kasus posisi hanya menyebutkan 3 kreditur saja yang mana 2 dari 3 kreditur tersebut merupakan perusahaan asing atau berdiri berdasarkan hukum negara asing. Selain itu pihak debitur ini tergabung dalam konsorsium dengan pihak asing yang membuat penentuan pihak ini memiliki kompleksitas yang cukup tinggi.
    • Arah Perkara (PKPU vs Kepailitan): Dalam penentuan ini diharuskan memahami skema bisnis terutama bisnis pelayaran dan bukan bisnis pelayaran nasional tapi pelayaran internasional guna menentukan apakah debitur ini masih solven atau insolven. Selain itu aset yang terpencar di berbagai negara membuat eksekusi harta debitur apabila jatuh dalam keadaan pailit menjadi lebih sulit.
    • Benturan Peraturan vs Kebiasaan Praktik: Tantangan dalam rapat kreditur seperti salah satunya adalah pertentangan posisi duduk kurator/pengurus atau tata letak ruang rapat dalam rapat kreditur ini.
  • Babak Final — Sengketa Pembatalan Hak Cipta Program Komputer Manajemen Perhotelan:
    • Esensi Perlindungan Hak Cipta Program Komputer: Membedah apa yang sebenarnya dilindungi dalam program komputer. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran hak cipta hanya karena tampilan antarmuka (UI) dan alur room chart yang mirip, padahal esensi perlindungan program komputer itu ada pada source code-nya, sedangkan ide, konsep, dan sistem administrasi perhotelan pada prinsipnya tidak dilindungi hak cipta.
    • Aspek Teknis Pemrograman: Mempelajari aspek teknis pemrograman dari nol. Karena berlatar belakang hukum, kami berkonsultasi langsung ke IT UNNES dan dosen kampus UNNES yang khusus mengajar mata pelajaran ini untuk memahami bagaimana perbedaan bahasa pemrograman (VB6 lama vs VB.NET dan cloud) membuat seluruh kodenya berbeda sangat jauh, yang mana di dalam dunia pemrograman dikenal sebagai konsep migrasi bahasa pemrograman.
    • Strategi Argumentasi: Jika penggugat menganggap tampilan yang sama merupakan pelanggaran hak cipta, kami membuktikan bahwa program komputer milik penggugat sendiri terdapat kesamaan dengan program komputer terdahulu (seperti OPERA dan Fidelio), sehingga jika pihak kami dianggap melanggar, maka penggugat sendiri juga melanggar hak cipta program terdahulu. Pada akhirnya, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat karena sepakat bahwa yang dilindungi adalah keunikan penyusunan source code.

Selain kompleksitas penyelesaian kasus tersebut ada tantangan lain yaitu menyatukan pandangan lebih dari 18 anggota yang membahas kasus tersebut selama berbulan-bulan, yang diawali dari pemetaan rangkaian peristiwa di kasus tersebut untuk menentukan titik krusialnya berada di mana sekaligus mencari celah atau hal yang kurang jelas di dalam kasus posisi tersebut, yang mana mengharuskan seluruh anggota tim untuk memahami fondasi logika baik dari segi hukum ataupun bisnis.

Dari seluruh kompleksitas tersebut delegasi saya berhasil menyelesaikan 1 per 1 dari penentuan arah kasus, penentuan para pihak, dalil para pihak, pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini, hingga membuat persidangan dan rapat kreditur hidup seperti persidangan aslinya.

Meskipun setelah semua yang dilewati delegasi saya belum meraih juara pada kompetisi tersebut, namun pengalaman untuk menangani kasus kepailitan berskala internasional hingga sengketa hak cipta teknologi di babak final, serta konsultasi ke berbagai praktisi hebat, dosen IT, dan akademisi, membuat saya memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai logika bisnis industri perkapalan, sengketa kepailitan lintas negara (cross border insolvency), hukum hak cipta perangkat lunak, serta memahami hukum acara peradilan niaga dari awal hingga akhir.

Hukum Kekayaan Intelektual (HKI)

Penyusunan Tugas Akhir Skripsi — Doktrin Human Authorship & Sistem POP HC DJKI

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) Bimbingan: Irawaty, S.H., M.H., Ph.D.

Melakukan penelitian normatif mendalam mengenai adaptasi doktrin hak cipta terhadap perkembangan teknologi modern:

  • Doktrin Human Authorship: Mengkaji batasan perlindungan hak cipta pencipta manusia pada karya komik visual berbantuan algoritma hibrida melalui komparasi putusan US Copyright Office (USCO) Zarya of the Dawn dengan UU No. 28 Tahun 2014.
  • Rekonstruksi Sistem POP HC DJKI: Merumuskan solusi kepastian hukum dan tata kelola Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta guna mencegah pendaftaran hak cipta fiktif tanpa sentuhan kreasi manusia.
Hukum Perdata Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Sengketa Pinjaman Online (LPBBTI) & Sengketa Kontrak Kerja PKWT

National Moot Court Competition (NMCC) Bulaksumur VI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

Pada kompetisi ini, delegasi kami dihadapkan pada dua bidang hukum yang berbeda di setiap babaknya: sengketa perdata terkait kerugian pinjaman online (Fintech P2P Lending / LPBBTI) pada babak penyisihan, serta sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) mengenai perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pada persiapan babak final.

  • Babak Penyisihan (Pihak Tergugat I / Penyelenggara LPBBTI): Saya diberikan tanggung jawab untuk memegang pihak Tergugat I, baik dalam penyusunan seluruh draf berkas persidangan dari awal hingga akhir (mulai dari tanggapan formil, eksepsi dan jawaban, duplik, penataan alat bukti, hingga kesimpulan) maupun memerankan langsung kuasa hukum Tergugat I dalam simulasi persidangan.
  • Babak Final (Hakim & Penyusun Garis Besar Dalil): Pada persiapan babak final, saya berperan sebagai Hakim sekaligus menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab merancang garis besar alur perkara, mulai dari pemetaan dalil penggugat, bantahan tergugat, hingga pertimbangan majelis hakim.
  • Babak Penyisihan — Sengketa Kerugian Pinjaman Online (LPBBTI):
    • Penentuan Jalur Hukum (Class Action vs Kumulasi Subjektif): Kerugian yang dituduhkan akibat perusahaan pinjol ini melibatkan banyak sekali pihak, mulai dari perusahaan besar seperti bank hingga masyarakat perorangan yang menaruh uangnya sebagai bentuk investasi untuk dipinjamkan ke orang lain lewat layanan pinjol tersebut. Saat itu, ada dua pilihan jalur hukum yang kami perdebatkan dalam menyusun perkaranya, yaitu apakah menggunakan mekanisme Class Action atau Kumulasi Subjektif.
    • Sisi Teknis & Batas Pertanggungjawaban Platform (LPBBTI): Menentukan apakah platform LPBBTI ini benar-benar bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami banyak pihak tersebut. Di sini tim kami sempat terbentur karena dari sisi aturan, seluruh aspek teknisnya sudah diatur sangat rinci oleh regulator, bahkan sampai ke titik apa saja yang wajib dicek dari calon debitur dalam proses evaluasi (scoring) sebelum pinjaman tersebut ditawarkan di aplikasi kepada para pendana.
    • Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab & Peran Asuransi: Selain menentukan apakah platform bisa atau tidak dimintai tanggung jawab, tantangan berikutnya adalah memetakan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Di dalam kasus posisi, batasan tanggung jawab pihak asuransi dijelaskan kurang jelas, sehingga tim kami harus merumuskan dan membangun konstruksi sendiri mengenai sejauh apa tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menanggung risiko gagal bayar ini.
  • Babak Final — Sengketa Perpanjangan Kontrak Kerja (PKWT) Selama 6 Tahun:
    • Peralihan Aturan Hukum PKWT: Karena delegasi kami tidak lolos ke babak final, kami tidak sampai melakukan pemberkasan penuh. Namun saat menyusun garis besar perkara, perdebatan utamanya terletak pada keabsahan masa kerja pekerja operator mesin pemintalan yang diikat dengan PKWT selama 6 tahun. Kasus ini berada di masa perubahan peraturan, dari aturan lama yang hanya mengizinkan PKWT diperpanjang 1 kali dengan batas masa kerja yang lebih singkat, ke aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) yang menaikkan batas total PKWT menjadi maksimal 5 tahun, dengan catatan masih bisa diperpanjang lagi apabila ada pekerjaan yang belum selesai.
    • Perdebatan Dalil "Pekerjaan yang Belum Selesai": Hal ini sempat menjadi perdebatan di dalam tim karena dari sisi tergugat kami berusaha mencari celah hukum untuk membenarkan perusahaan yang mempekerjakan karyawan menggunakan PKWT selama 6 tahun. Saat itu sempat muncul konsep untuk mendalilkan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai akibat terdampak pandemi COVID-19, namun kami dihadapkan pada kebingungan mengenai pekerjaan apa yang dianggap belum selesai mengingat posisi pekerja tersebut adalah operator produksi pabrik tekstil. Pada akhirnya, dalam garis besar pertimbangan hakim yang kami susun, majelis hakim menerima gugatan dari pihak pekerja.

Meskipun delegasi kami belum berhasil melaju ke babak final dan pembahasan kasus final hanya sampai tahap garis besar dalil, proses membedah sengketa pinjaman online dari sisi teknis aturan, merumuskan batasan tanggung jawab asuransi, hingga menyusun alur perkara PKWT memberikan pemahaman praktis yang nyata mengenai batas tanggung jawab platform digital serta dinamika hukum ketenagakerjaan.

Hukum Kepailitan & Bisnis Hukum Kekayaan Intelektual (HKI)

Sengketa Kepailitan Perusahaan Energi Panas Bumi & Sengketa Invensi Buku vs Paten

National Moot Court Competition (NMCC) Prof. Pringgodigdo IX (Pringgo 9) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Pada kompetisi ini, delegasi kami harus menyelesaikan dua kasus posisi yang cukup rumit: kasus kepailitan di babak penyisihan dan sengketa kekayaan intelektual (paten dan hak cipta) di babak final.

Keikutsertaan ini menjadi tantangan besar karena ini adalah pertama kalinya FH UNNES kembali mengirimkan delegasi untuk kompetisi bertema kepailitan setelah beberapa tahun absen tanpa ada delegasi sebelumnya. Selain itu, saat mengikuti kompetisi ini saya masih berada di semester 2 (baru masuk kuliah belum genap satu tahun). Sebagai mahasiswa baru, kami harus mempelajari banyak hal yang belum pernah diajarkan di kelas dalam waktu yang sangat singkat untuk membedah dua kasus dengan kompleksitas setinggi ini.

  • Babak Penyisihan — Sengketa Kepailitan & PKPU Perusahaan Panas Bumi:
    • Penentuan Arah Kasus (Mencari Opsi Paling Menguntungkan Kreditur): Kesulitan utama kami saat itu adalah menentukan apakah perkara ini harus dibawa ke arah PKPU atau Kepailitan. Perdebatannya bukan soal apakah debitur sanggup membayar atau tidak, melainkan mencari opsi mana yang paling menguntungkan bagi para kreditur. Masalahnya, debitur hampir tidak memiliki aset di Indonesia karena seluruh alat operasional usaha yang digunakan (seperti rig pengeboran) berstatus pinjam atau sewa dari pihak lain, dan sisa asetnya pun berada di luar negeri. Jika langsung dipailitkan dan dilikuidasi, para kreditur terancam tidak mendapatkan apa-apa.
    • Keabsahan Cessie untuk Syarat Dua Kreditur: Kami juga memperdebatkan dan mempersidangkan isu pengalihan piutang (cessie). Fokus perdebatan kami adalah apakah piutang yang di-cessie-kan sah digunakan untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur, khususnya apakah dua kreditur yang hak tagihnya sebenarnya berasal dari satu sumber utang yang sama tetap sah dianggap sebagai kreditur yang berbeda menurut hukum kepailitan.
    • Kedudukan Piutang Buruh Bipartit & Pembuktian Sederhana: Kami menarik pihak pekerja yang terkena PHK sebagai kreditur lain. Tantangannya, sengketa upah para pekerja ini baru selesai di tahap perundingan bipartit saja tanpa dibuatkan akta van dading (akta perdamaian resmi yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh titel eksekutorial). Hal ini memicu perdebatan sengit di persidangan mengenai apakah piutang buruh tersebut memenuhi syarat utang yang sederhana atau tidak untuk dijadikan dasar permohonan kepailitan.
    • Dinamika Mahasiswa Baru: Nilai utang yang mencapai puluhan juta dolar dengan jaring kreditur yang saling terkait membuat pergerakan tim sempat terhambat karena kami yang masih anak baru harus mengejar pemahaman hukum perniagaan dari nol.
  • Babak Final — Sengketa Invensi Buku Berhak Cipta vs Pendaftaran Paten:
    • Invensi di Dalam Buku Berhak Cipta: Kasus finalnya bercerita tentang seseorang yang membuat buku yang di dalamnya memuat ide atau rancangan invensi teknologi (potensi paten). Penulis tidak mendaftarkan invensi tersebut sebagai paten karena keterbatasan biaya dan belum memiliki teknologi untuk mengujinya, tetapi buku tersebut sudah didaftarkan dan dilindungi hak cipta secara sah. Masalah muncul ketika ada sebuah perusahaan yang melihat isi buku tersebut dan langsung mendaftarkan invensi di dalamnya menjadi paten atas nama perusahaan mereka.
    • Perdebatan UU Paten Lama vs Regulasi Baru: Tantangan terbesarnya adalah menguji apakah tindakan perusahaan tersebut dibolehkan atau tidak. Saat kompetisi berlangsung, undang-undang paten yang berlaku belum diperbarui seperti sekarang, sehingga status hukumnya masih menjadi perdebatan yang sangat abu-abu apakah pengungkapan lewat buku sudah cukup menggugurkan hak paten pihak lain. Hal ini berbeda dengan undang-undang paten terbaru yang batasannya sudah tegas, apabila suatu kebaharuan (novelty) sudah pernah diungkapkan atau ditemukan sebelumnya meskipun baru tertulis di dalam buku dan belum diwujudkan dalam bentuk nyata maka invensi tersebut sudah tidak bisa lagi dilindungi oleh paten karena hal tersebut sudah tidak ada kebaharuannya.

Meskipun pada kompetisi ini delegasi kami tidak lolos maupun meraih juara karena keterbatasan kami sebagai mahasiswa baru yang harus bekerja ekstra keras membedah dua kasus tingkat lanjut secara bersamaan, pengalaman menjadi delegasi perintis ini memberi pelajaran berharga. Dari sini saya mulai memahami secara langsung bagaimana perhitungan praktis dalam sengketa kepailitan serta dinamika aturan hak kekayaan intelektual.

Hukum Perdata Lingkungan Hidup

Perancangan Gugatan Class Action Sengketa Kebakaran Lahan Sawit & Kerusakan Sawah LP2B

Kompetisi Surat Gugatan LOKAJAYA LAW FAIR 2026 Komunitas Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pada kompetisi ini, tim kami menangani kasus sengketa lingkungan hidup di Riau. Masalahnya berawal dari pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan yang menyebabkan kebakaran besar. Api tersebut kemudian merembet dan membakar sekitar 150 hektare sawah produktif milik warga (kawasan LP2B), menimbulkan kabut asap tebal yang membuat ratusan warga terserang penyakit ISPA, serta menyebabkan para petani mengalami gagal panen padi hingga 61%.

Karena kompetisi ini berfokus pada pembuatan gugatan, peran saya di dalam tim adalah sebagai salah satu orang yang membuat garis besar dari isi gugatan tersebut. Saya memetakan alur gugatan dari awal sampai akhir dengan menentukan isu hukum apa saja yang harus diangkat, bagaimana membuktikan kesalahan perusahaan, hingga menyusun tuntutan ganti rugi agar gugatan warga ini kuat dan tidak mudah ditolak oleh hakim.

  • Memastikan Syarat Gugatan Kelompok (Class Action) Terpenuhi: Belajar dari banyaknya kasus gugatan perwakilan kelompok yang ditolak pengadilan karena masalah administratif, kami berhati-hati dalam merumuskan syarat kelompoknya. Kami membagi korban ke dalam kelompok, yaitu kelompok petani yang sawahnya rusak dan kelompok warga yang terkena gangguan pernapasan, agar jumlah dan jenis kerugiannya jelas dan tidak dianggap kabur oleh hakim.
  • Membuktikan Kesalahan Perusahaan & Tanggung Jawab Mutlak: Kami membangun dua argumen utama. Pertama, perusahaan melanggar hukum karena membuka kebun sawit di area sawah pangan yang dilindungi aturan daerah (LP2B), lalai karena tidak menyiapkan sekat pembatas api yang memadai, dan mengurus izin lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan warga desa. Kedua, kami membiarkan perusahaan membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dengan strict liability untuk bertanggung jawab mengganti kerugian tanpa warga harus membuktikan unsur kelalaian mereka, karena sisa kebakaran terbukti menghasilkan limbah berbahaya (B3) yang mencemari udara dan sumber air irigasi warga.
  • Tuntutan Kerugian Nyata & Pemulihan Lingkungan (Petitum): Di bagian tuntutan, kami merinci kerugian yang dialami warga, mulai dari modal tanam dan hasil panen yang hilang senilai Rp5 miliar hingga biaya pengobatan warga yang sakit. Kami juga meminta hakim mengeluarkan perintah sementara agar perusahaan segera menghentikan seluruh pembukaan lahan selama sidang berjalan, serta mewajibkan perusahaan memulihkan kembali kesuburan tanah sawah yang rusak agar bisa ditanami seperti semula.

Pengalaman merancang alur gugatan ini memberi saya pelajaran praktis tentang cara menyusun dokumen perdata yang rapi, memilih dasar hukum yang tepat untuk membela masyarakat, serta menghitung tuntutan ganti rugi secara terukur.

Hukum Kepailitan & Bisnis

Penyusunan Legal Opinion Sengketa Persaingan Usaha & Dugaan Kartel Minyak Goreng Sawit

Kompetisi Legal Opinion ALSA Juristic Contest 2026 ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya

Pada kompetisi opini hukum tingkat nasional ini, saya bertindak sebagai kuasa hukum konsultan yang menyusun pendapat hukum (legal opinion) untuk membela kepentingan PT Bhumi Pangan Pratama, sebuah perusahaan produsen minyak goreng asal Lampung yang terhambat saat mencoba memperluas distribusi produknya ke wilayah Sumatera Selatan.

Hambatan tersebut terjadi karena pasar minyak goreng di Sumatera Selatan dikuasai lebih dari 80% oleh tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan dominan tersebut membagi-bagi wilayah penjualan secara sepihak dan mengunci para distributor besar dengan perjanjian eksklusif jangka panjang agar menolak produk pesaing baru. Selain itu, mereka juga menahan pasokan minyak goreng di dalam gudang penyimpanan sehingga terjadi kelangkaan barang di tingkat toko dan harga minyak goreng tetap tinggi.

  • Membedah Dugaan Praktik Monopoli (UU No. 5 Tahun 1999): Menelaah tindakan ketiga perusahaan dominan tersebut yang memenuhi unsur pelanggaran larangan pembagian wilayah pemasaran (Pasal 9), kartel pengaturan pasokan barang (Pasal 11), penguasaan pasar oligopoli (Pasal 4), serta tindakan menghambat peredaran barang untuk mematikan kesempatan pelaku usaha pendatang baru (Pasal 19).
  • Strategi Langkah Hukum Berjenjang untuk Klien: Memberikan rekomendasi taktis agar klien tidak gegabah menempuh jalur pengadilan secara langsung. Saya menyarankan strategi berjenjang: pertama, melaporkan dugaan kartel dan pembagian wilayah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan memanfaatkan hak pelapor yang mengalami kerugian langsung. Kedua, setelah KPPU menjatuhkan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut dijadikan bukti utama untuk menggugat ganti rugi biaya riset pasar dan persiapan usaha klien yang terbuang melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Pengalaman menyusun legal opinion ini melatih ketajaman saya dalam menganalisis struktur pasar komoditas, membuktikan indikasi persaingan curang antar-perusahaan besar, serta memberikan nasihat hukum bisnis yang aplikatif dan mengamankan posisi komersial klien.

Hukum Kepailitan & Bisnis

Penyusunan Legal Opinion Sengketa Pengadaan Avtur Penerbangan Internasional & Klaim Asuransi Lintas Yurisdiksi

Kompetisi Legal Opinion Islamic Law Fair IX 2026 (Piala Prof. Abdullah Kelib) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Pada kompetisi ini, saya menyusun telaah pendapat hukum (legal opinion) untuk membela posisi direksi PT Garuda Nusantara Petro Energi, sebuah anak perusahaan BUMN penyedia bahan bakar pesawat, yang menghadapi ancaman tuntutan ganti rugi puluhan juta dolar akibat insiden ledakan pesawat maskapai Nusa Wings saat pengisian avtur di Bandara Changi, Singapura.

Masalah hukum dalam kasus ini cukup komplek karena melibatkan hukum lintas negara yaitu Indonesia dan Singapura, penolakan pencairan klaim oleh pihak asuransi, serta keterlibatan beberapa mitra asing sekaligus. Untuk menyelesaikan kasus ini, kami harus membedah bagaimana mekanisme bisnis yang berjalan dan mendalami proses pengisian bahan bakar pesawat dari awal sampai akhir, mulai dari segi dokumen perizinan, legalitas kontrak, hingga aspek teknis pengisiannya guna menentukan insiden ini sebenarnya merupakan tanggung jawab siapa. Masalahnya semakin rumit karena pihak maskapai yang dirugikan tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan pihak asing yang diduga menyebabkan seluruh kerugian ini, baik penyedia bahan bakarnya maupun operator pengisi bahan bakarnya di bandara.

  • Membedah Tanggung Jawab Kontrak vs Kelalaian Operasional: Memisahkan posisi klien ke dalam dua rezim hukum yang berbeda. Secara kontrak di bawah hukum Indonesia, klien memang terikat perjanjian penyediaan avtur dengan maskapai. Namun secara operasional di bawah hukum Singapura (tort of negligence), kesalahan faktual berada pada mitra operator pengisian di bandara (AeroFuel) dan pemasok bahan bakar (AirPetro) yang lalai memastikan kualitas avtur dan keamanan katup pengaman sebelum disalurkan ke tangki pesawat.
  • Menguji Penolakan Klaim Asuransi Lewat Aspek Teknis: Mekanisme pertanggungjawabannya sempat menjadi hambatan besar karena seluruh asuransi yang ada di perkara ini menolak klaim yang diajukan. Penolakan tersebut memaksa kami membedah secara mendalam apakah tindakan pihak asuransi ini benar atau salah, yang menuntut kami benar-benar mendalami aspek teknis pesawat khususnya proses pengisian bahan bakarnya. Kami menyusun argumen hukum kontrak baku (contra proferentem) untuk menegaskan bahwa klausul penolakan asuransi yang tidak jelas batasannya tidak bisa dijadikan dalih sepihak untuk lari dari tanggung jawab pertanggungan.
  • Strategi Hak Tagih Balik (Hak Regres) & Jalur Negosiasi: Menyusun strategi hak tagih balik kepada pihak AeroFuel dan AirPetro untuk menanggung ganti rugi yang dibebankan kepada klien. Kami menyarankan strategi dua jalur: menyiapkan jalur arbitrase internasional di Singapura sebagai posisi tawar yang kuat, sembari membuka ruang perundingan damai yang rasional agar pemulihan kerugian perusahaan berjalan lebih cepat dan efisien.

Tantangan dalam menyelesaikan analisis ini terasa berlipat ganda karena pada saat bersamaan saya sedang mengikuti tiga perlombaan lain dengan tenggat waktu pengumpulan yang saling berdekatan, di mana dua di antaranya saya ikuti secara mandiri tanpa tim. Meskipun pada kompetisi ini tim kami belum berhasil meraih juara, proses membedah mekanisme bisnis internasional, aspek teknis pengisian bahan bakar pesawat, hingga penafsiran klaim asuransi memberi pelajaran dan ketahanan berpikir hukum yang sangat berharga.

Hukum Ketenaganukliran & Lingkungan Hidup

Penyusunan Legal Opinion Sengketa Kebocoran Limbah Radioaktif & Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Sunan Ampel Legal Competition 2026 (SALC 2026) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya

Pada kompetisi ini, saya menyusun telaah pendapat hukum (legal opinion) terkait kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 yang bocor dari fasilitas negara Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) LOJII di perbatasan Kelurahan Arunika. Kelurahan Arunika sendiri merupakan kawasan pesisir yang menjadi sentra produksi petis tradisional.

Kebocoran ini awalnya terbongkar setelah produk petis yang diekspor ke Amerika Serikat ditolak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) karena terdeteksi mengandung zat radioaktif melebihi ambang batas aman. Setelah ditelusuri, radiasi tersebut telah mencemari 24 titik lingkungan warga, menurunkan hasil tangkapan nelayan hingga 85%, dan memicu gangguan kesehatan warga berupa batuk serta kelelahan kronis hingga warga harus dievakuasi darurat. Masalahnya semakin meruncing karena mediasi perwakilan warga dengan pihak pengelola fasilitas dan badan pengawas nuklir menemui jalan buntu, di mana pemerintah hanya memprioritaskan evakuasi darurat tanpa ada kejelasan ganti rugi ekonomi warga dan pemulihan lingkungan.

Dalam kompetisi ini saya berpartisipasi secara individu, bertindak mewakili salah satu dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN yang diberi kuasa hukum oleh 47 kepala keluarga warga terdampak.

  • Membebankan Tanggung Jawab kepada Tiga Pihak kepada:
    • Pengelola Fasilitas (IPLR LOJII): Bertanggung jawab mutlak (strict liability) berdasarkan aturan ketenaganukliran dan lingkungan hidup karena tetap memaksakan operasional fasilitas meskipun sistem pendingin primernya sempat mati mendadak belasan kali, serta terbukti melepaskan zat radioaktif melebihi batas aman.
    • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): Lalai dalam fungsi pengawasan keselamatan karena kebocoran fasilitas nuklir nasional ini justru pertama kali diungkap oleh pihak asing (US FDA) dan bukan dari audit rutin pengawas di dalam negeri, serta membiarkan keterlambatan pelaporan lingkungan pengelola tanpa sanksi tegas.
    • Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH): Bertanggung jawab atas pengabaian laporan keluhan kesehatan warga sebelum kasus ini meluas, di mana pihak dinas secara sepihak memvonis keluhan warga hanya dampak cuaca pancaroba tanpa pernah memeriksa ke lapangan atau mengukur tingkat radiasi.
  • Merumuskan Ganti Rugi Nyata, Pemulihan Lingkungan, dan Jaminan Kesehatan Jangka Panjang: Menolak sikap pengelola yang hanya ingin mengevakuasi tanpa kompensasi. Saya merumuskan kewajiban ganti rugi materiil atas hilangnya kontrak ekspor dan modal usaha produsen petis serta pendapatan harian nelayan, kewajiban pembersihan zat radioaktif tanah dan laut di 24 titik paparan, hingga penyediaan jaminan kesehatan jangka panjang (dana abadi asuransi kesehatan) untuk mengantisipasi risiko laten penyakit seperti kanker bagi warga yang terpapar radiasi di masa depan.
  • Penegakan Hak Konstitusi atas Lingkungan Hidup yang Sehat: Mengaitkan hak warga dengan Pasal 28H UUD 1945. Saya menyoroti bagaimana warga tidak pernah diberi edukasi atau informasi risiko sejak fasilitas tersebut dibangun. Saya juga mengkritik pengawasan pemerintah yang sebelumnya sempat memberi penghargaan fasilitas bersih di atas kertas, namun ternyata abai terhadap bahaya keselamatan nyata yang mengancam masyarakat di lapangan.
  • Rekomendasi Langkah Strategis Bertahap: Memberikan saran langkah hukum bertahap, dimulai dari pengiriman somasi pertama kepada pengelola dan pemerintah daerah untuk mendesak kompensasi darurat, menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan permohonan sita jaminan atas aset fasilitas jika somasi diabaikan, hingga mendorong advokasi pembentukan dana abadi penanggulangan bencana nuklir.

Menyusun legal opinion secara individu di tengah padatnya jadwal kompetisi lain memberi saya pemahaman nyata dalam membedah regulasi hukum ketenaganukliran yang sangat teknis dan jarang diajarkan di kelas reguler, serta melatih kemampuan merancang pembelaan hukum yang kokoh untuk melindungi hak masyarakat yang dirugikan oleh proyek teknologi negara. Dari sini saya mendapatkan pengalaman realistis dimana saat seorang advokat yang menangani kasus 2 sampai 3 disaat yang bersamaan di waktu yang singkat.

Hukum Pidana Ekonomi

Kajian Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Ekonomi

Dokumentasi Riset Hukum Mandiri Analisis Doktrinal & Perma No. 13 Tahun 2016

Telaah komprehensif mengenai penegakan hukum pidana terhadap badan hukum korporasi:

  • Doktrin Identifikasi & *Vicarious Liability*: Menelaah hubungan tindakan fungsional pengurus korporasi yang dapat diatribusikan langsung sebagai tindak pidana korporasi.
  • Mekanisme Pidana Denda & Restitusi: Menganalisis efektivitas sanksi pidana tambahan dan pemulihan kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kejahatan korporasi.

Riwayat Pendidikan Formal

Pendidikan Sarjana

Sarjana Hukum (S.H.) — Ilmu Hukum

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (FH UNNES)
2022 — Sekarang (Menuju Kelulusan)

Menempuh kurikulum hukum normatif komprehensif dengan fokus keahlian pada Hukum Bisnis, Hukum Kepailitan & PKPU, Hukum Kekayaan Intelektual, serta Hukum Acara Perdata dan Niaga. Menjunjung tinggi ketelitian penelusuran bahan hukum primer (Zero Phantom Citations).

Kanal Komunikasi & Diskusi

Terbuka untuk diskusi akademik, kajian perkara hukum kepailitan/bisnis, telaah riset, maupun koordinasi profesional lainnya.

Curriculum Vitae (CV)

Dokumen riwayat hidup akademik dan profesional resmi yang dapat diunduh untuk keperluan administrasi formal.

NAUFAL KEVYN

Mahasiswa Ilmu Hukum | Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES)

Semarang, Jawa Tengah, Indonesia • Email: naufalkevynandiarofi@gmail.com • Website: naufalkevyn.my.id

Ringkasan Profil

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dengan fokus minat pada Hukum Bisnis, Hukum Kepailitan & PKPU, Hukum Lingkungan Hidup, Hukum Perdata, dan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI). Memiliki pengalaman simulasi peradilan semu tingkat nasional dalam menangani sengketa kepailitan perusahaan perkapalan internasional, penyusunan berkas persidangan niaga dan perdata komprehensif, penyusunan legal opinion bisnis lintas yurisdiksi, perancangan surat gugatan perdata class action, serta penulisan riset hukum normatif berbasis data primer otentik.

Pendidikan Formal

Sarjana Hukum (S.H.) — Ilmu Hukum 2022 — Sekarang (Menuju Kelulusan)

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (FH UNNES)

  • Konsentrasi: Hukum Bisnis & Hukum Kekayaan Intelektual.
  • Naskah Skripsi: Analisis Doktrin Human Authorship dalam Perlindungan Hak Cipta Komik Hibrida AI Pasca-Putusan USCO dan Rekonstruksi Sistem POP HC DJKI (Dosen Pembimbing: Irawaty, S.H., M.H., Ph.D.).

1. Pengalaman Peradilan Semu Nasional (National Moot Court)

Delegasi / Tim Peradilan Semu — Peradilan Niaga (Kepailitan & HKI) 2024

National Moot Court Competition (NMCC) Prof. Pringgodigdo X — Fakultas Hukum Universitas Airlangga

  • Babak Penyisihan (Kepailitan Internasional): Bertanggung jawab atas pihak Pemohon dalam perumusan dalil dan legalitas permohonan kepailitan/PKPU korporasi perkapalan lintas batas (cross-border insolvency), serta memerankan Kurator/Pengurus dalam tata laksana rapat kreditur.
  • Babak Final (Sengketa Hak Cipta Program Komputer): Bertanggung jawab atas pihak Tergugat dengan menyusun seluruh draf berkas litigasi niaga dari awal hingga akhir (surat kuasa khusus, jawaban, duplik, alat bukti T-1 s.d. T-33, hingga kesimpulan) terkait perlindungan source code vs antarmuka (UI).
  • Riset Lintas Disiplin & Simulasi Sidang: Mengkolaborasikan analisis hukum niaga dengan konsultasi teknis bersama dosen IT UNNES terkait migrasi bahasa pemrograman, serta merekonstruksi dinamika persidangan niaga secara hidup.
Delegasi / Tim Peradilan Semu — Hukum Perdata & PHI 2024

National Moot Court Competition (NMCC) Bulaksumur VI — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

  • Babak Penyisihan (Sengketa Pinjaman Online / LPBBTI): Kuasa hukum Tergugat I, menyusun draf persidangan perdata komprehensif (tanggapan class action, eksepsi, jawaban, duplik, bukti, dan kesimpulan) serta menganalisis batas tanggung jawab platform digital dan asuransi kredit.
  • Persiapan Babak Final (Sengketa Ketenagakerjaan / PKWT): Berperan sebagai Hakim dan perancang garis besar alur perkara serta pertimbangan putusan terkait perpanjangan PKWT 6 tahun pasca-PP No. 35 Tahun 2021.
Delegasi Perintis / Tim Peradilan Semu — Peradilan Niaga (Kepailitan & HKI) 2023

National Moot Court Competition (NMCC) Prof. Pringgodigdo IX — Fakultas Hukum Universitas Airlangga

  • Babak Penyisihan (Kepailitan Perusahaan Panas Bumi): Menelaah arah perkara PKPU vs Kepailitan berbasis kalkulasi opsi paling menguntungkan bagi kreditur atas aset minim di Indonesia, menguji keabsahan pemenuhan dua kreditur via cessie, serta menganalisis pemenuhan asas utang sederhana atas piutang buruh berdasar risalah bipartit tanpa akta van dading.
  • Babak Final (Sengketa Buku Berhak Cipta vs Paten): Membedah perbenturan perlindungan invensi di dalam buku berhak cipta terhadap pendaftaran paten sepihak oleh korporasi di bawah dinamika transisi regulasi paten dan doktrin kebaharuan (novelty).

2. Penyusunan Legal Opinion & Advisory Hukum Tingkat Nasional

Konsultan / Penulis Legal Opinion — Hukum Ketenaganukliran & Lingkungan Hidup 2026

Sunan Ampel Legal Competition (SALC 2026) — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

  • Sengketa Kebocoran Limbah Radioaktif Cs-137: Bertindak secara individu mewakili 47 KK warga terdampak sentra petis ekspor, membebankan tanggung jawab hukum kepada operator (strict liability malfungsi pendingin), regulator BAPETEN (kelalaian fungsi pengawasan), dan DLH (pembiaran keluhan kesehatan warga).
  • Pemulihan Substantif & Hak Konstitusi Lingkungan: Merumuskan tuntutan ganti rugi kerugian ekonomi ekspor, pembersihan radioaktif di 24 titik paparan, jaminan dana abadi kesehatan masa depan, serta penegakan mandat Pasal 28H UUD 1945.
Konsultan / Penulis Legal Opinion — Hukum Pengadaan Avtur & Kontrak Lintas Yurisdiksi 2026

Islamic Law Fair IX 2026 (Piala Prof. Abdullah Kelib) — Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

  • Sengketa Pengadaan Avtur & Ledakan di Changi: Membedah mekanisme bisnis dan teknis pengisian bahan bakar pesawat (into-plane), pemisahan tanggung jawab kontraktual (Hukum Indonesia) vs kelalaian operasional (Hukum Singapura), serta menguji keabsahan penolakan asuransi berbasis asas contra proferentem.
  • Strategi Hak Regres Internasional: Menyusun strategi hak tagih balik ganti rugi (hak regres) dua jalur (dual-track) antara arbitrase SIAC Singapura dan negosiasi settlement komersial rasional.
Konsultan / Penulis Legal Opinion — Hukum Bisnis & Persaingan Usaha 2026

ALSA Juristic Contest 2026 — ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya

  • Analisis Praktik Monopoli & Kartel Minyak Goreng: Menganalisis dugaan pelanggaran pembagian wilayah pemasaran (Pasal 9), kartel pasokan (Pasal 11), oligopoli (Pasal 4), dan pembatasan peredaran (Pasal 19) UU No. 5/1999 atas penguasaan >80% pasar distribusi Sumatera Selatan.
  • Strategi Berjenjang: Merumuskan strategi hukum pelaporan ke KPPU atas kerugian langsung pendatang baru, disusul gugatan perdata ganti rugi biaya investasi di Pengadilan Negeri berbasis putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

3. Perancangan Dokumen Hukum (Legal Drafting)

Perancang Surat Gugatan (Legal Drafter) — Hukum Perdata & Lingkungan Hidup 2026

Kompetisi Surat Gugatan LOKAJAYA LAW FAIR 2026 — Komunitas Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

  • Garis Besar & Arsitektur Gugatan: Bertanggung jawab memetakan alur gugatan perwakilan kelompok (class action) sengketa kebakaran lahan sawit terhadap sawah LP2B, pembagian sub-kelompok korban petani dan kesehatan, konstruksi PMH jo. strict liability UU PPLH, serta formulasi tuntutan ganti rugi Rp5 miliar dan pemulihan lingkungan hidup.

4. Penelitian & Publikasi Hukum

Peneliti & Penulis Riset Hukum Normatif 2024 — Sekarang

Dokumentasi Ilmiah & Telaah Hukum Terbuka

  • Hukum Kekayaan Intelektual: Menyusun naskah skripsi komprehensif terkait doktrin human authorship karya AI hibrida dan rekonstruksi POP HC DJKI.
  • Hukum Perlindungan Konsumen: Menyusun kajian yuridis hak ganti rugi atas produk kedaluwarsa di minimarket (Pasal 19 UU No. 8/1999).
  • Hukum Pidana Ekonomi: Menyusun analisis doktrin vicarious liability dan identification doctrine terhadap subjek korporasi pasca-Perma No. 13/2016.
  • Hukum Tata Kelola Teknologi: Menyusun telaah regulasi etika kecerdasan buatan dan batasan pertanggungjawaban hukum sistem otonom di Indonesia.

Keahlian & Kompetensi Hukum

Bidang Substansi:

Hukum Bisnis, Hukum Kepailitan & PKPU, Hukum Perdata, Hukum Lingkungan Hidup, Hukum Ketenaganukliran, Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Kekayaan Intelektual (HKI).

Keterampilan Teknis:

Penyusunan Berkas Perkara Niaga & Perdata, Legal Opinion Drafting, Class Action & Strict Liability Formulation, Legal Research & Subsumption Analysis, Penelusuran Yurisprudensi MA & Putusan MK.

Bahasa:

Bahasa Indonesia (Pribumi / Baku), Bahasa Inggris (Penelusuran Dokumen Hukum & Kasus Komparatif).