Dilema Doktrin Human Authorship dalam Perlindungan Hak Cipta Komik Hibrida AI Pasca-Putusan USCO & Rekonstruksi Sistem POP HC DJKI
Status: Final Manuscript / Menuju Ujian Skripsi • Fokus: Hukum Kekayaan Intelektual & Hukum Teknologi
Penelitian hukum normatif-komparatif menganalisis batasan doktrin pencipta manusia dalam karya grafis hibrida AI serta rekonstruksi regulatif pada sistem pendaftaran otomatis DJKI Kemenkumham.
Ringkasan Eksekutif Penelitian
Karya tulis ilmiah ini meneliti titik patah doktrinal (the legal breakdown point) antara asas declaratoir pendaftaran hak cipta di Indonesia dengan invasi model kecerdasan buatan generatif. Melalui studi komparasi terhadap yurisprudensi Amerika Serikat (Kristina Kashtanova - Zarya of the Dawn 2023) dan regulasi Uni Eropa, penelitian ini merumuskan model kebijakan baru (ius constituendum) bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menambahkan formulir pengungkapan wajib AI (mandatory AI disclosure) dan klausul disclaimer perlindungan non-manusiawi pada sertifikat pencatatan ciptaan.
Harmonisasi Rotterdam Rules 2008 terhadap Rezim Tanggung Jawab Pengangkut Laut dalam KUHD Indonesia
Status: Kompilasi Riset Mandiri • Fokus: Hukum Bisnis & Perdagangan Internasional
Kajian yuridis mengenai disparitas batas pertanggungjawaban pengangkut maritim antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Konvensi Rotterdam Rules 2008.
Ringkasan Eksekutif Penelitian
Paper ini mengkaji urgensi modernisasi batas tanggung jawab pengangkut barang melalui laut dalam KUHD yang dinilai telah usang menghadapi dinamika logistik kontainer multimodal modern. Dianalisis melalui perspektif perlindungan kepentingan pemilik barang (cargo interest) di negara berkembang.
Implikasi Yuridis Berakhirnya Pembatalan Sepihak Polis Asuransi Jiwa & Beban Pembuktian Penanggung: Perspektif Komparatif Insurance Act 2015
Status: Dipresentasikan dalam Workshop Hukum Asuransi • Fokus: Hukum Perasuransian & Perlindungan Konsumen
Analisis pergeseran paradigma perlindungan tertanggung pasca-putusan Mahkamah Konstitusi serta perbandingan beban pembuktian itikad baik (Utmost Good Faith) dengan rezim hukum Inggris.
Ringkasan Eksekutif Penelitian
Menganalisis pergeseran mendasar dalam hukum perasuransian nasional di mana penanggung tidak lagi dapat secara sepihak membatalkan perjanjian pertanggungan dengan dalih wanprestasi informasi tanpa pembuktian material di hadapan pengadilan atau melalui mekanisme konsensual yang adil. Menghubungkan doktrin utmost good faith KUHD dengan reformasi deliberate or reckless breach pada UK Insurance Act 2015.