Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia
Kajian doktrin vicarious liability dan identification doctrine terhadap subjek hukum korporasi pasca berlakunya Perma No. 13 Tahun 2016.
Halo, perkenalkan saya Naufal Kevyn. Website ini merupakan ruang dokumentasi dan publikasi pribadi saya untuk membagikan naskah riset mandiri, telaah perkara hukum bisnis & kepailitan, serta catatan analisis yuridis substantif yang saya susun.
Mengkaji penerapan norma hukum positif di Indonesia melalui pendekatan yuridis-normatif, penelusuran perundang-undangan, dan analisis doktrinal.
Menganalisis aspek yuridis hubungan komersial, perikatan niaga, kepatuhan korporasi, serta mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lihat Pembahasan Terkait →Menelaah hak dan kewajiban pelaku usaha, klausula baku eksonerasi, tanggung jawab produk cacat (product liability), serta ganti rugi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.
Lihat Pembahasan Terkait →Mengkaji doktrin hak cipta, asas orisinalitas kreasi intelektual, sistem registrasi ciptaan, dan perlindungan karya kreatif pada lanskap digital kontemporer.
Lihat Pembahasan Terkait →Meneliti asas-asas hukum perikatan, syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), risiko wanprestasi, serta gugatan ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH).
Lihat Pembahasan Terkait →Kajian doktrin vicarious liability dan identification doctrine terhadap subjek hukum korporasi pasca berlakunya Perma No. 13 Tahun 2016.
Menelisik Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023, perbandingan dengan EU AI Act, serta pertanggungjawaban hukum algoritma otonom.
Dilema doktrin Human Authorship dalam komik hibrida AI pasca-putusan US Copyright Office dan rekonstruksi sistem pendaftaran POP HC DJKI Kemenkumham.
Simulasi kasus fiktif mengenai penjamin pribadi (Borgtocht) pada platform pinjol P2P Lending yang digugat lunas secara sepihak, padahal debitur utama berstatus solven dan memiliki aset mewah.
Simulasi kasus fiktif mengenai penolakan klaim Key Person Insurance senilai US$ 10 Juta oleh perusahaan asuransi jiwa patungan dengan alasan penyembunyian fakta material (chat konsultasi aplikasi telemedicine).
Penelitian hukum normatif-komparatif menganalisis batasan doktrin pencipta manusia dalam karya grafis hibrida AI serta rekonstruksi regulatif pada sistem pendaftaran otomatis DJKI Kemenkumham.
Analisis pergeseran paradigma perlindungan tertanggung pasca-putusan Mahkamah Konstitusi serta perbandingan beban pembuktian itikad baik (Utmost Good Faith) dengan rezim hukum Inggris.
Terbuka untuk diskusi keilmuan, telaah kasus hukum bisnis dan perlindungan konsumen, maupun korespondensi penulisan karya ilmiah.