Riset Mandiri • Kevyn Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia

Kevyn Peneliti Mandiri Diterbitkan: 24 Oktober 2026
Catatan Independensi: Naskah ini merupakan hasil riset mandiri dan telaah pribadi Kevyn untuk dokumentasi ilmiah terbuka, serta tidak mewakili sikap atau pandangan resmi institusi mana pun.
Penampil Naskah PDF pertanggungjawaban-pidana-korporasi.pdf

Dokumen Resmi Naskah Riset (PDF)

pertanggungjawaban-pidana-korporasi.pdf

Peramban ponsel (Android/iOS) membatasi penampil PDF di dalam bingkai web. Buka dokumen di penampil bawaan ponsel Anda atau baca naskah lengkap di bawah.

Abstrak

Kajian doktrin vicarious liability dan identification doctrine terhadap subjek hukum korporasi pasca berlakunya Perma No. 13 Tahun 2016.

Kata Kunci: Hukum Pidana; Kejahatan Korporasi; Vicarious Liability; Perma No. 13/2016; Pidana Ekonomi

Naskah Pembahasan

1. Evolusi Subjek Hukum Pidana & Urgensi Akuntabilitas Korporasi

Perkembangan kejahatan di era modern memperlihatkan pergeseran signifikan dari delik konvensional individual menuju tindak pidana korporasi (corporate crime) yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara. Secara doktrinal, asas klasik societas delinquere non potest (badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana) telah ditinggalkan dalam diskursus hukum pidana kontemporer.

Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana (corporate criminal liability), terutama dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan hidup.

2. Landasan Normatif: Perma Nomor 13 Tahun 2016

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi telah meletakkan parameter yuridis yang jelas bagi hakim dalam menilai kesalahan korporasi:

  1. Keuntungan atau Manfaat (Pasal 4 ayat (2) huruf a): Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
  2. Pembiaran Tindak Pidana (Pasal 4 ayat (2) huruf b): Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh personil pengendali atau pihak yang bertindak atas nama korporasi.
  3. Ketiadaan Upaya Pencegahan (Pasal 4 ayat (2) huruf c): Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, mitigasi risiko, atau penegakan kepatuhan (compliance program) yang memadai guna mencegah terjadinya tindak pidana.

3. Penerapan Doktrin Pertanggungjawaban

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, terdapat dua doktrin utama yang kerap digunakan untuk mengaitkan perbuatan pengurus dengan korporasi:

  • Doktrin Identifikasi (Identification Doctrine): Perbuatan dan niat jahat (mens rea) dari personil pengendali (directing mind) korporasi diidentifikasikan sebagai perbuatan dan niat jahat korporasi itu sendiri.
  • Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability): Korporasi bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen atau pekerjanya selama perbuatan tersebut dilakukan dalam ruang lingkup tugasnya (within the scope of employment).

Penerapan kedua doktrin ini menuntut adanya pembuktian yang cermat atas struktur tata kelola dan SOP kepatuhan internal perusahaan guna memastikan keadilan penegakan hukum pidana ekonomi.

← Kembali ke Daftar Riset Diskusi & Korespondensi →